Salah Vonis, Siapa Harus Dihukum?
Salah Vonis, Siapa Harus Dihukum?
Pengakuan Asun dibawah sumpah, bahwa ialah pembunuh Pamor, bahkan tidak bisa dipegang sebagai bukti. Menurut asas praduga tak bersalah, pengakuan itu baru merupakan sangkaan. Alangkah luhur. Menghormati, menjunjung tinggi, menjamin dan melindungi hak azasi, harkat dan martabat tersangka. Namun, saya tidak bisa mengerti, melihat, dimana keadilan hukum itu?
Kalau Pacah, Lingah, Sumir, yang telah dinyatakan sebagai pembunuh Pamor, tetap dibiarkan meringkuk, meski Asun yang mengaku dirinya sebagai yang membunuh sudah diketahui sekitar dua tahun yang lalu, namun perkaranya dibiarkan, tanpa penyidikan lanjutan. Sampai sekarang pun mereka dianggap sebagai orang-orang yang bersalah. Alangkah ganjil, tidak adilnya perlakuan terhadap terpidana ketimbang terhadap tersangka.
Kalau tidak bisa ditunjuk siapa yang harus menebus penderitaan mereka dengan juga meringkuk di penjara, jika tidak bisa ditunjuk siapa yang harus menanggung uang kompensasi dan segala kerugian, karena kehilangan mata pencaharian mereka, jika tidak bisa ditunjuk siapa yang harus menghapus kembali penodaan atas martabat mereka, seandainya kelak terbukti mereka tidak bersalah.
Lalu, bagaimana andaikan vonis itu berupa hukuman mati dan terpidana telah dieksekusi (menjalani hukuman mati)? Siapa yang menebus, mengganti, dieksekusi? Begitulah rasa keadilan bagi seorang awam.
“Lebih baik membebaskan sepuluh orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tak bersalah”, menurut sebuah prinsip hukum yang dikemukakan seorang pakar.
Nah, Pacah, Lingah, Sumir telah menjalani hukuman penjara sekitar tujuh setengah tahun. Bagaimana jika mereka benar tidak bersalah? Salah vonis, siapa harus dihukum?
Jayakarta 25 Januari 1995
Catatan
Anda dapat membaca seluruh tulisan yang ada dalam Bahasa Indonesia dengan “scroll” jauh kebawah mencari “Categories” di sisi kanan dan click “Bahasa Indonesia”.
