Pintu Bus Yang Sulit Ditutup
Pintu Bus Yang Sulit Ditutup
“Makanya, kalau kapasitas bus hanya 40 penumpang, isilah dengan 40 penumpang, dan jangan melebihi muatan supaya pintu bisa ditutup.” kata Deputi Kapolri Bidang Operasi, seperti dikutip sebuah media massa baru-baru ini.
Betul, tetapi jika ada peraturan mengenai batas jumlah penumpang yang boleh diangkut, mengapa polisi lalulintas, (sampai sekarang) tidak menindak bus-bus yang mengangkut jumlah penumpang melebihi batasnya? Dan itu dilakukan dengan terang-terangan didepan mata pak polisi lalulintas.
Bukankah seakan-akan secara diam-diam, kita, ya polisi, ya sopir, penumpang, masyarakat, mengizinkan, membenarkan pelanggaran itu? Dilarang, terlalu banyak penumpang tidak terangkut, kita kewalahan.
Sebagai penumpang bus yang setia, saya bersyukur pak supir masih menaruh rasa iba, dengan mau mengangkut saya meski melebihi batas penumpang, dan bersyukur pada pak polisi yang manusiawi, karena tidak menghentikan busnya serta menurunkan penumpangnya.
Mengapa kereta api dibiarkan mengangkut melampaui batas penumpang? Bahkan membiarkan penumpang (kadang-kadang) naik diatap kereta api atau naik lok?
Dalam bahasa ekonomi, itu berarti bahwa penyediaan armada angkutan umum amat kurang, dibanding permintaannya, karena tarip kendaraan umum begitu murah. Dengan segala senang hati saya dan rakyat jelata, naik bus, kereta api, meski berdesak-desakan dan berdiri.
Syukur kalau pemerintah, atau lebih baik lagi, jika ada pengusaha besar yang mempunyai kepedulian sosial, sehingga tergugah untuk mengisi kekurangannya. Tanpa menaikkan tarip tentunya, tentu pintu bus, kereta api gampang ditutup, Rakyat bahagia dan berseri.
Jayakarta, 16 September 1994
